Surat Keterangan Bebas Pustaka (SKBP)
Surat Keterangan Bebas Pustaka diberikan untuk kepentingan persyaratan sidang tugas akhir, sebagai bukti tidak mempunyai tanggungan pinjaman di perpustakaan. Surat Keterangan ini berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal dikeluarkan. Adapun syarat pencetekan Surat Keterangan Bebas Pustaka (SKBP):
- Pemohon sudah terdaftar sebagai anggota perpustakaan, jika belum silahkan registrasi disini ;
- Pemohon tidak memiliki pinjaman koleksi perpustakaan;
- Pemohon melunasi biaya pencetakan Surat Keterangan Bebas Pustaka (SKBP)