Surat Keterangan Bebas Pustaka (SKBP)

Surat Keterangan Bebas Pustaka diberikan untuk kepentingan persyaratan sidang tugas akhir, sebagai bukti tidak mempunyai tanggungan pinjaman di perpustakaan. Surat Keterangan ini berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal dikeluarkan. Adapun syarat pencetekan Surat Keterangan Bebas Pustaka (SKBP):

  1. Pemohon sudah terdaftar sebagai anggota perpustakaan, jika belum silahkan registrasi disini ;
  2. Pemohon tidak memiliki pinjaman koleksi perpustakaan;
  3. Pemohon melunasi biaya pencetakan Surat Keterangan Bebas Pustaka (SKBP)