PENILAIAN KELAYAKAN PROGRAM REVITALISASI KAWASAN PERDAGANGAN KHUSUS TEKSTIL CIPADU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEKERJAN UMUM NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN REVITALISASI KAWASAN | Perpustakaan Institut Teknologi Indonesia
Perpustakaan Institut Teknologi Indonesia

Collection Detail

No image available for this title
Tugas Akhir Sarjana

PENILAIAN KELAYAKAN PROGRAM REVITALISASI KAWASAN PERDAGANGAN KHUSUS TEKSTIL CIPADU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEKERJAN UMUM NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN REVITALISASI KAWASAN

Rahmat Bhakti Darmawan - Nama Orang;

Pasar Cipadu merupakan pusat perdagangan jasa dan telah ditetapkan sebagai Kawasan perdagangan khusus berupa pengembangan pasar tekstil Kota Tangerang. Kawasan ini membentuk koridor panjang yang berada di jalan KH. Wahid Hasyim Kecamatan Larangan dengan mengambil sebagian wilayah di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Cipadu, Cipadu Jaya dan Kreo Selatan. Pada masa awal pembangunan Kawasan Cipadu tersebut, dapat dikatakan bahwa sarana pendukung Kawasan tersebut telah cukup terpenuhi. Namun seiring berjalannya waktu, dimana bertambahnya jumlah penduduk, berkembangnya daerah sekitar, dan telah menjadi jalan utama penghubung, memunculkan masalah-masalah baru yang diantaranya kemacetan, kurang terawatnya sarana prasarana pendukung,, tidak adanya jalan pedestrian, kurangnya lahan parkir kendaraan hingga masalah kebersihan. Selain itu, jangkauan konsumen Kawasan Cipadu telah berskala kota dikarenakan pasar tersebut tidak kalah bersaing dengan pasar grosir tekstil lainnya yang ada di Jakarta seperti pasar Tanah Abang, Cipulir, dan Majestik. Selain itu juga telah berkembang ke aneka ragam perdagangan. Pemerintah memandang hal ini dapat dijadikan momentum merubah kawasan tersebut menadi kawasan wisata. Hal ini juga tertuang dalam Permen PU Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan. Saat ini, jumlah penduduk pada kawasan ini juga telah meningkat dari tahun 2016 berjumlah 189.955 jiwa hingga saat ini telah berjumlah kurang lebih 2018 berjumlah 198.950. Perencanaan penataan, harus melihat dari segala aspek secara komprehensif. Hal ini sangat penting agar tidak terulang kembali hal-hal yang sebelumnya telah terjadi. Melihat beberapa permasalahan dan data-data pendukung, maka rencana revitalisasi kawasan tersebut, perlu dilakukan.

Ketersediaan
#LokasiNo. PanggilKode EksemplarStatus
1Perpustakaan ITIPWK 2021 015PWK2021015Tersedia
2Perpustakaan ITIPWK 2021 015PWK2021015-CDTersedia
Informasi Detail
Judul Seri -
No. Panggil PWK 2021 015
Penerbit PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA (2021)
Deskripsi Fisik -
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN -
Klasifikasi NONE
Tipe Isi -
Tipe Media -

Tidak Ada Data


Chat via WhatsApp
Menu