Tugas Akhir Sarjana
KESESUAIAN KEBERADAAN KAWASAN SEKTOR PERTAHANAN DI KOTA TANGERANG SELATAN
Berbagai kebijakan pembangunan tingkat pusat dan daerah yang berjalan sampai saat ini, belum ada sinkronisasi yang integral dengan konsep penataan wilayah pertahanan. Maka dari itu, penelitian kali ini dilakukan pada lokasi studi Kota Tangerang Selatan yang terkenal dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi besar 8.361 jiwa/ km2 (BPS Provinsi Banten Tahun 2022), tidak adanya lahan dengan fungsi peruntukan latihan militer, dan sektor pertahanan yang berdampingan dengan kawasan industri. Dengan terjadinya permasalahan dan kondisi eksisting tersebut, perlu juga diperhatikan dampaknya pada sektor pertahanan seperti kelayakan fungsi kawasan militer di tengah-tengah perkotaan dan pemanfaatan ruang di sekitar kawasan zona pertahanan. Mendukung fungsi kawasan militer, tujuan dari penelitian kali ini adalah mengidentifikasi kesesuaian keberadaan kawasan pertahanan terhadap struktur ruang dan rencana pola ruang eksisting. Selanjutnya perlu diberikan upaya untuk mengoptimalkan kondisi yang ada supaya meminimalisir ketidaksesuaian antara kebijakan pertahanan dengan kebijakan penataan ruang dan kondisi eksisting. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan tujuan untuk menguji standar/pedoman yang telah ditetapkan. Analisis yang dilakukan meliputi analisis kondisi eksisting, analisis kesesuaian rencana pola ruang dengan penggunaan lahan eksisting, dan analisis implikasi keselarasan kebijakan PP No. 68 Tahun 2014, Buku Pedoman Kementerian Pertahanan, dan RTRW Kota Tangerang Selatan dengan Pola Ruang Pertahanan. Hasil yang didapat dari analisis bahwa kawasan pertahanan di Kota Tangerang Selatan sesuai dengan pola ruang yang tercantum di dalam RTRW Kota Tangerang Selatan yaitu seluas 41,93 Ha. Secara keseluruhan pola ruang di sekitar sektor pertahanan untuk klasifikasi sesuai memiliki persentase 88.06%, klasifikasi belum sesuai memiliki persentase 10.87%, dan untuk klasifikasi tidak sesuai memiliki persentase sebesar 7.75%. Beberapa kegiatan ketidaksesuaian dengan konsep tata ruang sektor pertahanan, yaitu terdapat kawasan budidaya terbangun di sekitar kawasan pertahanan, terdapat rumah/warung dengan waktu operasional kegiatan melebihi batas waktu pada tabel ITBX (Izin, Terbatas, Bersyarat, Tidak Diperbolehkan); terdapat perdagangan eceran bahan bakar minyak; terdapat kawasan industri dan beberapa sektor pertahanan masih menggunakan saluran listrik yang tergabung dengan masyarakat. Arahan pola ruang menurut kebijakan bahwa kawasan untuk daerah sekitar pangkalan militer harus pertanian, perkebunan, atau perikanan.
Kata Kunci: Kawasan Pertahanan, Kesesuaian, Pola Ruang, Struktur Ruang.
Tidak tersedia versi lain