Perusahaan jasa konstruksi harus mentaati peraturan Sistem Manajemen Mutu (SMM) sesuai dengan peraturan dari Departemen Pekerjaan Umum. Perusahaan harus memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pelaksanaannya yang menyatakan bahwa penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang handal dan bermanfaat dengan mem…